Hima AP FISIP Unpad

Badan Pengurus Angkatan (BPA)

Badan Perwakilan Angkatan Hima AP FISIP Unpad yang selanjutnya disebut dengan BPA Hima AP FISIP Unpad adalah lembaga perwakilan kemahasiswaan di Program Studi Admnistrasi Publik FISIP Unpad.

 

Fungsi BPA adalah :

  1. Badan Perwakilan Angkatan Hima AP FISIP Unpad mempunyai fungsi aspiratif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam menjalankan fungsinya, BPA mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam tata tertib BPA.

 

Tugas BPA Hima AP FISIP Unpad adalah :

  1. Berkoordinasi dengan BPH dalam menetapkan pembagian Anggaran Dana Kemahasiswaan Hima AP FISIP Unpad.
  2. Berkoordinasi dengan BPH merumuskan peraturan.
  3. Mengadvokasi anggota Hima AP.
  4. Memberikan laporan kegiatan pada akhir masa jabatannya kepada Mubes Hima AP FISIP Unpad.
  5. Mensosialisasikan hasil-hasil mubes Hima AP FISIP Unpad kepada civitas akademika Prodi Administrasi Publik FISIP Unpad
  6. Membentuk Panitia Mubes selanjutnya

 

Dalam melaksanakan tugasnya, BPA mempunyai wewenang :

  1. Menampung aspirasi anggota Hima AP FISIP Unpad yang kemudian dituangkan dalam Ketetapan Mubes Hima AP FISIP Unpad.
  2. Meminta penjelasan kepada BPH Hima AP FISIP Unpad mengenai kebijakan yang diambil oleh BPH Hima AP FISIP Unpad.
  3. Mengawasi, memberi masukan ,pertimbangan dan peringatan kepada BPH Hima AP FISIP Unpad.
  4. Menilai kinerja BPH Hima AP FISIP Unpad.
  5. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban BPH Hima AP FISIP Unpad

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *