Badan Perwakilan Angkatan Hima AP FISIP Unpad yang selanjutnya disebut dengan BPA Hima AP FISIP Unpad adalah lembaga perwakilan kemahasiswaan di Program Studi Admnistrasi Publik FISIP Unpad.
Fungsi BPA adalah :
- Badan Perwakilan Angkatan Hima AP FISIP Unpad mempunyai fungsi aspiratif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
- Dalam menjalankan fungsinya, BPA mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam tata tertib BPA.
Tugas BPA Hima AP FISIP Unpad adalah :
- Berkoordinasi dengan BPH dalam menetapkan pembagian Anggaran Dana Kemahasiswaan Hima AP FISIP Unpad.
- Berkoordinasi dengan BPH merumuskan peraturan.
- Mengadvokasi anggota Hima AP.
- Memberikan laporan kegiatan pada akhir masa jabatannya kepada Mubes Hima AP FISIP Unpad.
- Mensosialisasikan hasil-hasil mubes Hima AP FISIP Unpad kepada civitas akademika Prodi Administrasi Publik FISIP Unpad
- Membentuk Panitia Mubes selanjutnya
Dalam melaksanakan tugasnya, BPA mempunyai wewenang :
- Menampung aspirasi anggota Hima AP FISIP Unpad yang kemudian dituangkan dalam Ketetapan Mubes Hima AP FISIP Unpad.
- Meminta penjelasan kepada BPH Hima AP FISIP Unpad mengenai kebijakan yang diambil oleh BPH Hima AP FISIP Unpad.
- Mengawasi, memberi masukan ,pertimbangan dan peringatan kepada BPH Hima AP FISIP Unpad.
- Menilai kinerja BPH Hima AP FISIP Unpad.
- Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban BPH Hima AP FISIP Unpad
