Hima AP FISIP Unpad

Badan Pengurus Harian (BPH)

BPH Hima AP FISIP Unpad adalah lembaga eksekutif dalam lembaga kemahasiswaan di Program Studi Administrasi Publik FISIP Unpad.

Tugas BPH Hima AP FISIP Unpad:

  1. Menjunjung tinggi AD/ART Hima AP FISIP Unpad.
  2. Sebagai pelaksana Ketetapan Mubes Hima AP FISIP Unpad
  3. Membuat program kerja sesuai dengan dasar, azas, prinsip, dan tujuan Hima AP FISIP Unpad dan dikonfirmasikan Kepada BPA Hima AP FISIP Unpad.
  4. Mempertimbangkan dan menindaklanjuti usulan BPA Hima AP FISIP Unpad.
  5. Wajib memberitahukan keputusan yang mengikat anggota Hima AP FISIP Unpad kepada BPA Hima AP FISIP Unpad.
  6. Memberikan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatannya kepada Mubes Hima AP FISIP Unpad.

Wewenang BPH Hima AP FISIP Unpad :

  1. Mewakili Hima AP FISIP Unpad
  2. Mengajukan Rancangan Peraturan
  3. Merumuskan Peraturan bersama BPA
  4. Mengesahkan Peraturan atas nama Hima AP FISIP Unpad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *